Tolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Demo di DPRD Kukar

img

(Pertemuan mahasiswa dengan DPRD Kukar)


TENGGARONG, Puluhan mahasiswa Kutai Kartanegara melakukan aksi demo di DPRD Kukar, Senin (19/10/2020). Aksi demo tersebut terkait dengan penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja.

Para pengunjuk rasa kemudian ditemui dan diajak pertemuan di ruang Banmus DPRD oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid didampingi Ketua Komisi I Supriyadi, Ketua Komisi IV Baharuddin dan Anggota Komisi IV Saparuddin Pabonglean, nampak hadir Asisten I Setkab Kukar.

Mahasiswa yang hadir dalam rapat tersebut sekitar 40 orang, dimana mahasiswa tersebut meminta DPRD dan Pemerintah Kukar untuk menolak semua tentang UU Cipta Kerja yang telah di sahkan.

Andika Abas perwakilan dari salah satu mahasiswa Unikarta, menyebut bahwa di UU Cipta Kerja saat ini sangat merugikan masyarakat, maka mahasiswa sebagai penyalur dari masyarakat ingin menyampaikan hal ini terhadap DPRD Kukar.

Dimana UU yang di sahkan saat ini justru terkesan tidak transparan sejak dalam proses pembentukkannya, pada hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 tentang pembentukkan peraturan perundangan undangan  bahwa keterbukaan ke public dalam pembentukkannya adalah harga mati.

“Kami dari Aliansi mahasiswa ingin mengajak DPRD dan pemerintah Kukar untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah di sahkan pada beberapa hari lalu, harapan kami, agar hak hak kami skarang maupun nanti bisa terpenuhi dan terjamin. Dimana kedatangan kami, kami membawa surat perjanjian atau permintaan MOU kesepakatan hitam di atas putih tentang penolakkan UU Cipta kerja tersebut”ungkapnya.

Sementara itu Abdul Rasyid mengatakan, yang telah disampaikan mahasiswa tersebut perlu pendalaman lagi, terdapat sekitar 800 perundang undangan yang perlu di telaah secara mendalam, dimana yang sudah di rekomendasikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan semua di  Kukar.

“Kami sangat mengapresiasi mahasiswa apa yang telah di sampaikan kepada kami, untuk saat ini kami belum bisa menerima ajakan dari mahasiswa, karena kami belum menerima resmi draft peraturan tersebut” kata Abdul Rasyid .

 

Sementara Asisten 1 Ahmad Taufik, ia mengatakan, dari pemerintah daerah tentu ada suatu hal yang secara kontitusional yang harus dilakukan, terkait dengan permintaan MOU kesepakatan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kukar tidak bisa menerima kesepakatan mahasiswa bahwa terkait dengan omnibus law.

“Kami sangat setuju dengan pendapat mahasiswa, tapi kami dari pemerintah daerah tentu ada suatu hal yang secara konstitional yang harus dilakukan, maka kami dari pemerintah daerah memohon maaf  belum bisa menerima tawaran MOU kesepakatan tentang Omnibus Law,”kata Taufik.(riz/adv/poskotakaltimnews.com)